Mungkin masih banyak kaum muslimin yang kurang mengerti dan
faham tentang masalah perbedaan pajak dengan zakat. Terkadang mereka menanggap
bahwa kedua hal tersebut adalah sama saja. Sedikit akan dijelaskan mengenai
masalah perbedaan antara pajak dengan zakat.
Zakat adalah bagian yang wajib dikeluarkan dari harta
tertentu, disalurkan kepada golongan (ashnaf)
tertentu, dikeluarkan pada masa tertentu untuk membersihkan harta.
Pajak adalah iuran wajib yang dipungut oleh pemerintah dari
masyarakat untuk menutupi pengeluaran rutin negara dan biaya pembangunan tanpa
balas jasa yang dapat ditunjuk secara langsung
Dari sisi tujuan terdapat kesamaan antara pajak dengan zakat, yaitu: sama-sama untuk menyelesaikan problem ekonomi dan mengetaskan kemiskinan yang terdapat di masyarakat.
Adapun antara pajak dan zakat terdapat perbedaan yang sangat
jauh.
Pertama, Zakat adalah ibadah kepada Allah Swt, sedangkan pajak bersifat keharusan yang ditetapkan oleh negara
Kedua, Kadar zakat ditentukan ukurannya oleh Allah Swt, melalui syariat. Sedangkan pajak ditentukan oleh pemerintah, kadarnya dapat dinaikkan atau juga diturunkan sesuai dengan kondisi.
Ketiga, pengeluaran zakat ditetapkan oleh Allah Swt, (QS. At-Taubah ayat 60). Sedangkan pajak dikumpulkan oleh negara dan dibelanjakan menurut kepentingan yang berbeda-beda.
Keempat, Zakat bersifat kekal sebagai rukun islam dan kewajiban bagi seorang muslim. Sedangkan pajak tidak demikian.
Jadi pajak tidak dapat menggantikan kedudukan zakat. Artinya bahwa, orang yang telah membayar pajak, tidak akan gugur baginya kewajiban membayar zakat.
0 komentar:
Posting Komentar